Hari ini Muhaimin Jadi Saksi Sidang Suap Dana PPID
Senin, 20 Februari 2012 – 08:28 WIB
Bahkan di dalam surat dakwaan itu diterangkan bahwa pada 25 Agustus 2011 uang Rp 1,5 miliar sudah dicairkan oleh Dharnawati. "Dan sesuai dengan petunjuk Menakertrans RI Abdul Muhaimin Iskandar untuk sementara uang tersebut supaya disimpan dan nanti saat dibutuhkan akan diambil oleh Muhammad Fauzi (orang dekat Muhaimin)," tulis surat dakwaan itu.
Namun, karena Fauzi tidak berhalangan untuk mengambil uang pada hari itu juga, maka uang tersebut disimpan di brangkas Bendahara Sesditjen P2KT Syafrudin hingga pada akhirnya penyidik KPK menggerebek dan menangkap orang-orang yang bersangkutan.
Meski terang-terang disebut menerima uang dalam surat dakwaan, Muhaimin cenderung aman. Bagaimana tidak, hampir semua terdakwa kasus ini dan beberapa saksi pasang badan. Mereka selalu mengatakan bahwa Muhaimin sama sekali tidak terlibat.
Dadong dan Suisnaya yang merupakan bawahan Muhaimin beralasan bahwa nama Muhaimin hanya dicatut untuk melancarkan pencarian fee tersebut. Tapi, menurut mereka Muhaimin tidak mengetahui hal tersebut.
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
BERITA TERKAIT
- Korban Dugaan Investasi Bodong Join Noop Geruduk Polda Metro Jaya, Ini Tuntutan Mereka
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Wahyu Setiawan Akui Tak Terima Uang dari Sekjen PDIP
- Serikat Buruh Sritex Pamitan Ke DPRD Sukoharjo Sebelum Gelar Aksi di Jakarta
- LAZ SIP Meluncurkan Program Peminjaman Kursi Roda Gratis
- Program Makan Siang Bergizi Gratis Dinilai Menghemat Pengeluaran Uang