Hari Ini Negara Menunjukkan Kehadirannya Memperjuangkan Honorer & PPPK

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPAN-RB) meminta masukan dan saran dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terkait penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN sebagai turunan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Setelah pada Senin (13/11) meminta masukan Komisi II DPR RI terkait Rancangan PP yang sudah ditunggu jutaan honorer itu, hari ini (14/11) MenPAN-RB Azwar Anas Rapat Kerja dengan Komite I DPD RI.
Diketahui, pemerintah menargetkan PP Manajemen ASN sudah terbit akhir 2023, meski UU ASN 2023 mengamanatkan PP sudah ada 6 bulan sejak UU tersebut diterbitkan.
PP Manajemen ASN itu yang akan mengatur mekanisme pengangkatan honorer jadi PPPK, termasuk mengenai kriteria non-ASN yang bakal dialihkan menjadi PPPK Part Time
“Salah satu isu utama yang dibahas adalah penataan honorer/non-ASN yang penataannya terus dilakukan. Terima kasih atas masukan teman-teman DPD,” ujar Menteri Azwar Anas.
Menteri Anas menguraikan terdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Di antaranya, pemerintah mengalokasikan kuota 80 persen untuk honorre K2 dan honorer yang telah mengabdi dalam rekrutmen ASN 2023.
“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” kata Mas Anas, dikutip dari situs resmi KemenPAN-RB.
Lahirnya UU Nomor 20 Tahun 2023 yang akan dijabarkan dalam PP Manajemen ASN memberikan harapan honorer diangkat jadi PPPK.
- Guru PAI PNS, PPPK, Honorer, Semuanya Bisa Bersukacita di Hari Raya
- 5 Berita Terpopuler: SE untuk Non-ASN Terbit, Ratusan Honorer Kena PHK, tetapi Ada yang Segera Diangkat PPPK
- Terobosan Keren Solusi Honorer Gagal PPPK 2024, Patut Ditiru
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu
- 4 Poin Penting Instruksi Terbaru Kepala BKN, soal Nasib Honorer Gagal CPNS & PPPK 2024
- Kabar Gembira untuk PNS dan PPPK, Tuntas Sebelum Khatib Salat Idulfitri Naik Mimbar