Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Jalani 2/3 Masa Pemidanaan
Kamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB
![Hari Ini Nurdin Halid Bebas](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hari Ini Nurdin Halid Bebas
JAKARTA – Nurdin Halid bisa kembali menghirup udara segar. Mulai hari ini (27/11), terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng senilai Rp 169,71 miliar itu resmi menjalani masa pembebasan bersyarat (PB). Nurdin telah menjalani 2/3 masa tahanan di Rutan Salemba. Nurdin mulai mendekam di Rutan Salemba pada 18 September 2007. Penahanan mantan anggota DPR yang telah di-PAW (pergantian antarwaktu, Red) itu sempat berjalan alot. Meski sudah ada ketetapan penahanan Nurdin pada 14 September 2007, eksekusi tidak bisa langsung dihentikan. Perdebatan pun sempat muncul apakah Nurdin ditangkap atau menyerahkan diri kepada petugas kejaksaan di sebuah lokasi di Menteng, Jakarta Pusat, 18 September 2002 dini hari pukul 04.20.
’’Benar, Pak Nurdin mendapat PB (pembebasan bersyarat). Perhitungannya sudah menjalani 2/3 dari masa tahanan,’’ kata Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Depkum HAM Akbar Hadi Prabowo kepada Jawa Pos, Rabu (26/11) malam. Status PB itu diusulkan Rutan Salemba karena ketua umum PSSI itu dinilai berkelakuan baik selama dalam tahanan.
Akbar menjelaskan, usul tersebut lantas diteliti balai pemasyarakatan (Bapas). Setelah dinyatakan tidak ada masalah, prosesnya berlanjut di sidang tim pengamat pemasyakatan di tingkat Kanwil Depkum HAM DKI Jakarta. ’’Baru setelah itu diteruskan ke pusat di Ditjen PAS Depkum HAM,’’ terangnya.
Baca Juga:
JAKARTA – Nurdin Halid bisa kembali menghirup udara segar. Mulai hari ini (27/11), terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian
BERITA TERKAIT
- Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sudah Dilantik, Sisanya Malam Hari
- Masa Kontrak Kerja Guru PPPK Sampai Batas Usia Pensiun, Alhamdulillah
- Gus Ipul Yakin DTSEN Bisa Percepat Penurunan Kemiskinan
- KPK Sinyalir Uang Jutaan Dolar dari Izin Tambang era Rita Mengalir ke Japto dan Ahmad Ali
- Kubu Ted Sieong Pertanyakan Motif Jaksa Tak Hadirkan Nama-nama Dalam BAP
- KPK Sinyalir Satori dan Heri Gunawan Selewengkan Dana CSR BI Lewat Yayasan