Hari Ini Nurdin Halid Bebas
Jalani 2/3 Masa Pemidanaan
Kamis, 27 November 2008 – 02:26 WIB
Akbar mengungkapkan, selama November ini sudah diterbitkan SK Dirjen Pas tentang pembebasan bersyarat kepada 1.972 narapidana di seluruh Indonesia. Di antara jumlah itu, 132 orang di wilayah DKI Jakarta. ’’Untuk Rutan Salemba, ada 46 orang, termasuk Pak Nurdin,’’ katanya.
Baca Juga:
Dengan demikian, lanjut dia, sejak Januari sudah diterbitkan SK PB sebanyak 14.414 di seluruh Indonesia. ’’Semoga sampai akhir tahun bisa melebihi target, yakni 15 ribu,’’ tambah Akbar.
Di tempat terpisah, Kapuspenkum Kejagung Jasman Pandjaitan mengatakan, pembebasan bersyarat merupakan hak terpidana. ’’Tentu apabila telah memenuhi persyaratan yang ada di dalam undang-undang,’’ katanya.
Jasman menjelaskan, sebelum diterbitkan SK PB, Ditjen PAS akan menanyakan kepada kejaksaan tentang kondisi terpidana. ’’Apa sudah dipenuhi kewajibannya dan apa ada perkara lain,’’ jelasnya.
JAKARTA – Nurdin Halid bisa kembali menghirup udara segar. Mulai hari ini (27/11), terpidana dua tahun dalam kasus korupsi dana pendistribusian
BERITA TERKAIT
- BPIP: Menangkal Pelemahan Budaya Hukum Lewat Penegakan Etika Berbangsa dan Bernegara
- Qodari Bela Kaesang, Singgung Mahfud MD yang Pernah Menggunakan Jet Pribadi Juga
- Pilot senior Captain Hanafi Luncurkan Buku The Last Flight Pilot
- Daya Tampung Sudah tak Cukup, Masjid di Shuzuoka Segera Direnovasi
- Pemerintah Gelar Rapat Koordinasi Konvergensi untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem di Kupang
- SBY Datang ke Kediaman Prabowo, Kasih Masukan Soal Tantangan Kepemimpinan