Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya

Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Pengendara mobil dan sepeda motor, harus lebih cermat memperhatikan rambu-rambu di jalan. Sebab, mulai hari ini akan ada penindakan jika kendaraan parkir sembarangan di tepi jalan.

Pemberlakuan denda pelanggaran parkir diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Pelanggaran parkir oleh pengendara roda empat dikenai denda Rp 500 ribu. Sementara itu, denda bagi pengendara roda dua Rp 250 ribu. 

Hari ini Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya berencana mengadakan patroli gabungan dengan kepolisian untuk menertibkan pelanggar parkir. "Kami prioritaskan jalan protokol dan jalan yang berpotensi mengakibatkan kemacetan," jelas Kepala Dishub Surabaya Irvan Wahyudrajad. 

Selain itu, patroli diprioritaskan di kawasan tertib lalu lintas (KTL). Di Surabaya, itu sesuai dengan Perwali Nomor 46 Tahun 1997 tentang Penetapan Kawasan Tertib Lalu Lintas. Ada 21 ruas jalan yang ditetapkan sebagai KTL. 

Irvan mengatakan bahwa dalam penegakan perda itu, pemkot bakal melakukan penindakan di ruas jalan yang memiliki prasarana lengkap Misalnya, rambu lalu lintas dan markah jalan. 

Kasi Pengendalian dan Operasional (Dalops) Dishub Trio Wahyu Bowo menjelaskan, dalam penerapan denda parkir, pihaknya akan bertindak sesuai dengan teknis yang diatur dalam Perwali Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Mulai penguncian roda kendaraan, pemindahan kendaraan, penggembosan ban, hingga pencabutan pentil. 

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu. Cara pembayarannya melalui transfer ke rekening Bank Jatim. 

Adapun jika pengemudi tidak berada di tempat, petugas gabungan akan menggembok atau menderek kendaraan itu ke lokasi yang ditentukan. Petugas juga bakal memberikan informasi kepada pengemudi melalui stiker yang ditempelkan. Stiker tersebut berisi nomor rekening bank, total denda, dan nomor command center. Pengemudi yang melanggar bisa menghubungi nomor command center untuk melepas gembok setelah denda dibayar.

Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News