Hari ini Pelanggar Parkir Langsung Didenda, Besarannya
Kamis, 01 November 2018 – 15:33 WIB

Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos
Untuk penderekan, dishub bakal membuat surat yang dititipkan kepada warga sekitar tempat pengambilan kendaraan. Dalam surat itu, dishub menyebutkan lokasi kendaraan yang telah diderek. Pemilik kendaraan yang telah menyelesaikan pembayaran denda baru bisa mengambil kendaraannya.
Trio menyatakan, sanksi berupa pengurangan angin dan pencabutan pentil ditetapkan ketika penertiban dilakukan oleh dishub sendiri. Tanpa melibatkan pihak kepolisian yang memiliki kewenangan penilangan kendaraan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya Junaedi mengapresiasi langkah pemkot dalam merealisasikan perda tersebut. Menurut dia, melalui perda itu, jalan-jalan di Surabaya bisa lebih tertib dengan berkurangnya kendaraan yang parkir sembarangan.
Meski begitu, dia tetap menyarankan pemkot untuk mempersiapkan secara matang penegakan aturan tersebut. Khususnya masalah SDM dan rambu lalu lintas yang mencukupi. Setidaknya memberikan informasi kepada publik bahwa kawasan itu memang harus steril. Tidak digunakan untuk tempat parkir.
Sementara itu, pakar transportasi Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya (ITS) Hitapriya Suprayitno mengapresiasi langkah dishub yang akan bertindak tegas terhadap para pelanggar parkir. "Ya memang harus tertib seperti itu," jelasnya.
Meski begitu, dia menyarankan pemkot agar menerapkan sistem itu secara bertahap. Artinya, pelanggar tidak langsung didenda dengan nominal besar terlebih dahulu. Pemkot harus memulai dengan penegakan aturan secara ketat. (elo/c7/c6/git)
---
Titik-Titik Parkir Sembarangan
Jika saat ditilang berada di tempat kejadian, pengemudi harus menyelesaikan denda terlebih dahulu
BERITA TERKAIT
- Potongan 20%, Tol Semarang-Jakarta Butuh Saldo Minimal Rp 360 Ribu
- Bang Jago Bergolok yang Memaksa Minta THR Akhirnya Ditangkap
- Arus Balik di Jalur Riau-Sumbar Mengalami Peningkatan, Ini Lokasi Rawan Macet
- Wisatawan Asal Jakarta Digulung Ombak Pantai Parangtritis
- Cek Pelabuhan TAA, Kapolres Banyuasin Sampaikan Pesan Penting Ini
- Antisipasi Macet, Tol Jagorawi Arah Puncak Bogor Diberlakukan Contraflow