Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal ditentukan oleh vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini, Kamis (27/9). "Cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.
Informasi yang diperoleh, sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Kendati demikian, Miranda yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini akan dibebaskan dari tuntutan.
Miranda melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir mengatakan tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangat wajar jika kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan divonis bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
BERITA TERKAIT
- Mensos Temukan 1 Keluarga Penyandang Disabilitas di Surabaya Tak Terima PKH
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Sampaikan Orasi Ilmiah di Untirta, Mendes PDT Minta Sarjana Balik ke Desa
- Prabowo Tegaskan Indonesia Mendukung Perdagangan Terbuka dan Adil
- Mentras Iftitah Bersilaturahmi ke Eks Mentrans AM Hendropriyono
- Ini Upaya Propan Raya dan LPJK dalam Perlindungan Gedung dari Kebakaran