Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal ditentukan oleh vonis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini, Kamis (27/9). "Cerita PU yang dikarang sendiri. Contoh, bahwa bu Miranda melakukan pertemuan di Cipete dengan Hamka, Endin dan Paskah yang berdasarkan keterangan bu Nunun, padahal keterangan Hamka Endin dan paskah bilang ngga pernah ada pertemuan. Bahkan Endin rumah Nunun aja ngga tahu," kata Dodi.
Informasi yang diperoleh, sidang akan dilangsungkan pukul 10.00 WIB pagi ini. Kendati demikian, Miranda yang sebelumnya dituntut 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meyakini akan dibebaskan dari tuntutan.
Miranda melalui pengacaranya, Dodi Abdul Kadir mengatakan tuntutan yang telah dibuat penuntut umum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga sangat wajar jika kliennya dibebaskan dari semua dakwaan dan divonis bebas.
Baca Juga:
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
BERITA TERKAIT
- Ikatan Pemuda Betawi Soroti Seleksi Dewan Kota Jakpus
- Kemenhub Tingkatkan Pantauan Udara Selama Libur Nataru
- Polisi Antisipasi Peredaran Narkoba pada Malam Pergantian Tahun di Batam
- Rieke PDIP Bakal Dipanggil MKD Buntut Bersuara Tolak PPN 12 Persen
- 5 Rekomendasi Kongres I PPPK RI, Poin Terakhir Bikin Gembira
- Dirut Jasa Raharja Pantau Arus Mudik di Jogja Bareng Wamenhub