Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Kamis, 27 September 2012 – 10:31 WIB

Hari ini, Pengadilan Tipikor Tentukan Nasib Miranda
Pihaknya juga menilai JPU tidak bisa membuktikan keterlibatan Miranda dalam pemberian cek pelawat, walaupun pemberian cek itu memang terjadi.
"Jadi pemberian TC itu memang ada, ngga bisa dipungkiri, tapi yang mau di cari oleh PU ada tidak hubungannya Miranda dengan cek itu, di persidangan terbukti ga ada hubungannya," tegasnya.
Miranda ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu dalam kasus dugaan suap cek pelawat kepada beberapa anggota DPR-RI. Miranda diduga bersama Nunun Nurbaetie (terpidana) membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar untuk 26 anggota DPR RI periode 1999-2004.(fat/jpnn)
JAKARTA - Nasib Mantan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Gultom sebagai terdakwa dalam perkara suap cek pelawat tahun 2004, bakal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Polemik Soeharto Pahlawan, Ketum Muhammadiyah Singgung Bung Karno hingga Buya Hamka
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar
- Museum of Toys dan RMHC Galang Dana Pembangunan Rumah Singgah Anak Berpenyakit Kronis
- Setelah Heboh Pengadil Terjerat Kasus Suap, MA Rombak Posisi 199 Hakim
- Soal Tuduhan Ijazah Palsu Kepada Jokowi, Pengamat: Kegagalan Memaknai Demokrasi dan Cara Beroposisi yang Sehat
- Banjir di Barito Utara Meluas, 60 Ribu Warga Terdampak