Hari Ini Pihak Jokowi-JK Sampaikan Bantahan di MK
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya.
Sidang yang dijadwalkan dibuka pada 09.00 WIB di ruang sidang lantai 2 Gedung MK tersebut mengagendakan mendengarkan pembuktian dari keterangan dari saksi yang dihadirkan oleh Prabowo-Hatta, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Jokowi-JK.
Total saksi yang dihadirkan ke ruangan persidangan MK hari ini ada 75 orang saksi. Jumlah tersebut tiga kali lipat lebih banyak dari sidang sengketa Pilpres sebelumnya pada Jumat (8/8), yakni hanya 25 orang saksi dari Prabowo-Hatta.
"Masing-masing pihak, pemohon, termohon, dan pihak terkait dijatah 25 orang saksi untuk sidang besok (hari ini)," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedjri M. Ghaffar saat berbincang dengan Jawa Pos, kemarin (10/8).
Akibat banyaknya saksi yang dimintai keterangan itu Janedjri meramalkan sidang akan berlangsung lama. "Ya bisa sampai malam. Memang harus begitu," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa dalam persidangan kali ini, majelis hakim konstitusi yang diketuai Hamdan Zoelva akan memberikan kesempatan untuk tampil pertama kali kepada pihak termohon, yakni KPU untuk menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan.
Kesempatan bersaksi kedua, akan diberikan kepada pihak terkait, yakni Jokowi-JK. Kesaksian mereka di persidangan bersifat penyanggahan atas kesaksian 25 orang saksi untuk Prabowo-Hatta pada sidang sebelumnya.
"Mereka akan meng-counter keterangan dari saksi pihak pemohon. Kan dari pihak pemohon memberikan keterangan bahwa yang dilakukan KPU salah. Sedangkan dari KPU memberikan keterangan bahwa yang dilakukannya sudah benar. Lalu dari pihak terkait memberikan keterangan hasil yang diperolehnya sudah benar. Kemudian nanti pihak pemohon akan diberi kesempatan untuk menyanggah lagi," terangnya.
Menurut Janedjri, keterangan para saksi tersebut penting dilakukan untuk mencari kebenaran dan meyakinkan majelis hakim konstitusi dengan memutus perkara yang seadil-adilnya.
"Sampai hakim yakin. Pokoknya mereka diberi kesempatan untuk meyakinkan hakim hingga sidang agenda kesimpulan pada 18 Agustus 2014. Nah, tanggal 19-20 Agustus akan dialokasikan untuk hakim melakukan rapat pleno dan pada 21 Agustus akan dibacakan putusannya," jelas Janedjri.
Sementara itu, dia juga menanggapi soal pandangan dari sejumlah pihak yang menilai 25 saksi yang dihadirkan untuk pasangan Prabowo-Hatta di MK pada sidang sebelumnya tidak berkompeten bersaksi di persidangan.
Terkait hal itu, dia meminta agar masalah tersebut diserahkan sepenuhnya kepada majelis hakim konstitusi.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya.
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah