Hari Ini Pihak Jokowi-JK Sampaikan Bantahan di MK
Senin, 11 Agustus 2014 – 07:36 WIB
"Itu kan pandangan mereka, bukan pandangan hakim. Urusan saksi menjadi kewenangan hakim. Prinsipnya saksi yang dihadirkan harus relevan dengan permohonannya. Saya minta semuanya bersabar sampai putusan," ucap dia. (dod/idr/kim)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini melanjutkan sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2014 untuk ketiga kalinya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad