Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
jpnn.com - BIAK NUMFOR – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, patut bersyukur.
Pasalnya, para PNS dan PPPK Pemkab Biak Numfor segera menerima rapel kenaikan gaji pokok tahun 2024, yang totalnya mencapai Rp2,58 miliar.
"Pembayaran kekurangan kenaikan gaji bagi 3.948 ASN senilai Rp2,4 miliar dan 349 tenaga PPPK sebesar Rp183 juta," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Gunadi di Biak, Minggu (12/5).
Gunadi menjelaskan, untuk keseluruhan pembayaran rapel kekurangan kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemkab Biak Numfor akan ditransfer langsung rekening pegawai bersangkutan.
"Saya optimistis mulai Senin 13 Mei dan Selasa 14 Mei proses pembayaran bisa selesai tepat waktu," kata Gunadi.
Pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN PNS dan PPPK, kata Gunadi, memang wajib dibayarkan Pemkab Biak Numfor karena menjadi hak setiap pegawai.
Hanya saja, lanjutnya, untuk pelaksanaan pembayaran kekurangan kenaikan gaji PNS dan PPPK, tidak serta merta bisa dibayarkan karena harus menunggu turunan peraturan pemerintah sebagai dasar pembayarannya.
"Pemkab Biak Numfor telah merealisasikan kebijakan pembayaran kekurangan kenaikan gaji ASN dan PPPK sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Para PNS & PPPK di daerah ini segera menerima menerima rapelan kekurangan kenaikan gaji 2024.
- Honorer Non-Database BKN TMS Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Minta Kesempatan Kedua
- KepmenPAN-RB 634 Tahun 2024 Senjata Honorer TMS & Belum Melamar, Cermati 11 Ketentuannya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Dirjen Nunuk Tegaskan P1 Tetap Prioritas Penempatan PPPK 2024