Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah mengeluarkan surat itu, polisi akan menunggu respon dari Rizieq.
Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO. "Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara.
Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa.
Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya. "Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan," terang dia.
Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif.
"Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang," ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.
Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
- Ternyata ini Motif Pria Berkaus Merah Aniaya Dokter Koas di Palembang
- Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
- Oknum Polisi Penembak Pelajar Dipecat dan Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Sahroni: Tangani Secara Objektif