Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq

jpnn.com, JAKARTA - Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan konten pornografi.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setelah mengeluarkan surat itu, polisi akan menunggu respon dari Rizieq.
Bila tidak mendapat respon, menurut Argo, pihaknya akan menerbitkan DPO. "Nah, kalau masih tidak ada respon juga, dan masih berada di luar Indonesia maka kami (Polda, red) akan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk menerbitkan red notice bersama Polisi Internasional," terang Argo di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin sore.
Dihubungi terpisah, Sugito Atmo Prawiro kuasa hukum dari Rizieq irit bicara.
Dia mengaku kecewa dengan sikap polisi. Dia menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada kliennya terkesan terpaksa.
Dan, tidak sesuai fakta hukum, sambung dia. Kemudian, dia menambahkan bahwa langkah praperadilan bakal ditempuhnya. "Secepatnya, kami akan tempuh praperadilan," terang dia.
Sugito memastikan Rizieq akan segera pulang. Dia menyebutkan, Rizieq tengah menunggu kondisi di Jakarta kondusif.
"Sekarang masih di Arab. Masih ngelihat kondisi dulu baru pulang," ujarnya. Dia tidak menyatakan secara spesifik kapan Rizie bakal pulang.
Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang