Hari Ini Polisi Terbitkan Surat Penangkapan Habib Rizieq
Selasa, 30 Mei 2017 – 05:13 WIB

Habib Rizieq. Foto: dok.JPNN.com
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombespol Wahyu Hadiningrat menyebutkan, pihaknya telah mengirimkan berkas Firza Husein ke Kejaksaan Tinggi DKI.
Kini, pihaknya tengah menunggu adakah perbaikan atau tidak dari Kejaksaan. "Bila ada perbaikan, ya, kami akan segera perbaiki," ungkapnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Nirwan Nawawi membenarkan bahwa pihaknya menerima berkas Firza Husein.
Dia menyebutkan, pihaknya akan memproses berkas tersebut maksimal hingga 7 hari. "Penyerahan berkas tahap Firza Husein sudah diterima Kejati DKI terima di hari ini (Senin, 29/5, red)," ujar Nirwan. (sam)
Hari ini (Selasa, 30/5), polisi akan menerbitkan surat penangkapan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ) Habib Rizieq Shihab yang telah
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Tersangka Kasus Judi Sabung Ayam yang Tewaskan 3 Polisi Melihat Oknum TNI Bawa Senpi
- Eks Kapolres Ngada Jadi Tersangka Kasus Narkoba dan Asusila, Atasannya Perlu Diperiksa
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- KPK Panggil Billy Beras Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang