Hari Ini, Presiden Jokowi Tugaskan Wiranto Umumkan Perppu Ormas
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan radikal.
Informasi itu disampaikan Kiai Siradj usai menemui Presiden Jokowi bersama sejumlah ulama NU di Istana, Selasa (11/7).
Bagaimana tanggapan Istana? Juru bicara kepresidenan Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
Bekas jubir KPK itu mengatakan, rencananya Perppu Pembubaran Ormas itu akan disampaikan Menkopolhukam Wiranto, Rabu (12/7).
"Barusan saya tanya ke presiden soal Perppu Ormas itu. Nah jawaban Presiden tadi, kemungkinan akan disampaikan besok (hari ini red.) Pak Menkopolhukam," kata Johan kepada wartawan di kompleks Istana Negara, Selasa (11/7) malam.
Namun Johan belum memastikan apakah draft Perppu telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) atau belum. Yang pasti, draft-nya sudah berada di tangan dia.
"Perppu sudah ada di tangan beliau, presiden maksudnya, dan ditugaskan ke Menkopolhukam untuk mengumumkan besok," ucap Johan.
Terkait poin-poin yang termuat dalam Perppu, Johan enggan berkoemntar. Dia menyarankan agar ditanyakan langsung ke Wiranto.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah
- Wamenag Minta PUI Inisiasi Silaturahim Akbar Ormas Islam
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- PP PMKRI Perkuat Diplomasi Lintas Organisasi Masyarakat Sipil di Asia Pasifik
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- WSN Surati Presiden Prabowo terkait Perpres Penertiban Kawasan Hutan