Hari Ini Qanun Pemilukada Disahkan
Jumat, 24 Februari 2012 – 08:31 WIB
![Hari Ini Qanun Pemilukada Disahkan](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Hari Ini Qanun Pemilukada Disahkan
Dari segi subtansi isi Qanun, memang tidak banyak yang mengalami perubahan. Hanya ada dua persoalan saja yang perlu dilakukan penyesesuaian yaitu, tentang calon perseorangan yang memang sudah dimasukkan dan menyangkut persoalan penyelesaian sengketa Pemilukada yang sudah ada formula dan dapat diterima.
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
BANDA ACEH - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Kamis (23/2) mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Irwan Fecho Menilai Pernyataan Menhan Prabowo soal BPK Bentuk Konsistensi dan Komitmen
- Pedagang Pasar Induk Kroya Cilacap Kompak Dukung Sudaryono Jadi Gubernur Jateng
- Berpengalaman dan Tulus Memperjuangkan Hak Rakyat, Anwar Hafid Cagub Idola Warga Sulteng
- Dorong Steven Kandouw Maju Pilgub Sulut, Olly: Dia Masih Muda, Energik dan Pintar
- Murad Ismail Percaya Diri Bisa Raih 70 Persen Suara di Pilkada Maluku
- Kaesang: PKS Pemenang Pemilu di Jakarta, Jauh Lebih Elok Mengusung Gubernur