Hari Ini Qanun Pemilukada Disahkan
Jumat, 24 Februari 2012 – 08:31 WIB
Dari segi subtansi isi Qanun, memang tidak banyak yang mengalami perubahan. Hanya ada dua persoalan saja yang perlu dilakukan penyesesuaian yaitu, tentang calon perseorangan yang memang sudah dimasukkan dan menyangkut persoalan penyelesaian sengketa Pemilukada yang sudah ada formula dan dapat diterima.
Menyangkut lembaga yang berhak menyelesaikan sengketa Pemilukada pun sudah dapat diterima karena dalam qanun baru itu nantinya akan diselesaikan oleh lembaga yang berwenang, dan lembaga yang berwenang menurut Peraturan perundang – undangan adalah mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah diparipurnakan pada Jumat, Qanun Pemilukada nantinya akan dibawa ke Jakarta untuk dievaluasi kembali oleh Mendagri. Dengan adanya peraturan baru tersebut, maka dapat dikatakan bahwa semua tahapan yang sudah dan akan dilakukan oleh KIP sah dan tidak ada pembatalan terhadap tahapan.
“Hari pemungutan suara pun akan tetap dilaksanakan pada 9 April 2012 nanti, dengan begitu, maka sudah tidak ada lagi persoalan regulasi Pemilukada di Aceh,” tandasnya.
BANDA ACEH - Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Djohermansyah Djohan, Kamis (23/2) mengatakan,
BERITA TERKAIT
- Hasil Hitung Cepat, Agung-Markarius Unggul Telak di Pilwako Pekanbaru 2024
- Pilkada Kabupaten Serang 2024: Massa Pendukung Zakiyah-Najib Cukur Botak
- Cabup Serang Ratu Zakiyah Menangis Bahagia Unggul Telak dalam Hitung Cepat
- Unggul di Quick Count LSI Denny JA, Posisi Tri-Haris di Kota Bekasi Belum Aman
- Abdul Wahid-SF Hariyanto Unggul di Pilgub Riau versi Quick Count LSI Denny JA
- Ketua PDIP Jateng Bambang Pacul: Cuaca Sedang Tidak Baik-Baik Saja di Kami