Hari Ini! Razia Serentak Kendaraan Menunggak Pajak

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan roda dua dan empat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ini, Jumat (12/8).
Razia yang rencananya digelar di lima wilayah kota secara serentak tersebut bakal melibatkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Edi Sumantri mengatakan, dalam razia ini kendaraan yang menunggak PKB lebih dari tiga tahun akan langsung dikandangkan.
"Mereka akan dikenakan sanksi untuk membayar kewajiban pajak dan denda retribusi derek," ujarnya, Kamis (10/8).
Edi menjelaskan, besaran denda retribusi derek yang dikenakan Rp 500 ribu per hari. Sanksi tegas ini diterapkan lantaran hingga pertengahan Juli lalu tiga juta dari total 6,5 juta pemilik kendaraan roda dua menunggak PKB.
"Sedangkan untuk pemilik roda empat mencapai 450 ribu dari total dua juta kendaraan," tandasnya. (dil/jpnn)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menggelar razia kendaraan roda dua dan empat yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hari ini,
Redaktur & Reporter : Adil
- 28 Motor Pelaku Balap Liar di Pekanbaru Diarak ke Kantor Polisi
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor, Gubernur Lutfhi: Berlaku 83 Hari
- Pemprov DKI Jakarta Siapkan Aplikasi Layanan Konsultasi Kesehatan Mental & Jiwa, Gratis
- Pemprov Jateng Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Beserta Denda, Catat Batas Waktunya
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Pemprov DKI Kembali Buka 5.459 Kuota Mudik Gratis