Hari Ini Retno Marsudi Temui Aung San Suu Kyi
Respons atas aksi milisi Rohingya, baik Oktober 2016 maupun 25 Agustus lalu dinilai sudah menyalahi hukum internasional. Tindakan balasan itu dianggap sebagai hukuman kolektif kepada populasi etnis Rohingya di Rakhine State.
Beberapa rekomendasi di antaranya, meminta pemerintah Myanmar mengizinkan wartawan independen, lembaga HAM internasional untuk masuk ke Rakhine State. Termasuk di dalamnya Badan PBB dan NGO.
Kemudian, pemerintah Myanmar dituntut untuk menghentikan diskriminasi panjang terhadap etnis Rohingnya maupun entitas muslim lainnya di Rakhine State.
Etnis Rohingya dan masyarakat muslim di Myanmar harus diberi kebebasan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya, baik secara privat maupun terbuka.
Amnesty International juga meminta pemerintah Bangladesh menerima masuknya gelombang pengungsi Rohingya dengan tangan terbuka ke negaranya.
Setelah itu, memberi akses kepada UNHCR untuk menangani para pengungsi bila telah berada di Bangladesh.
Sementara, ASEAN diminta untuk menggunakan segala bentuk diplomasi yang ada untuk menekan militer Myanmar agar mengakhiri tindakan kkerasan.
ASEAN juga harus memanggil pemerintah Myanmar untuk memberi akses kepada lembaga HAM agar bisa masuk ke Rakhine State. (and/byu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Lihat, Kapal Imigran Rohingya Terombang-ambing di Perairan Aceh
- 5 Imigran Rohigya Melarikan Diri dari Penampungan di Aceh Timur
- Kejari Aceh Barat: Berkas Kasus Penyelundupan Warga Rohingya Sudah P21
- Kabar Terkini Muslim Rohingya di Myanmar, Makin Mengenaskan