Hari Ini, Rosa dan El Idris Hadapi Tuntutan
Rabu, 07 September 2011 – 11:56 WIB
JAKARTA- Setelah sempat rehat karena libur Idul Fitri, persidangan perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang dengan terdakwa mantan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang dilanjutkan siang ini, Rabu (7/9) dengan agenda pembacaan tuntutan JPU.
Kuasa hukum Rosa, Djufri Taufik mengatakan, Rosa siap menghadapi tuntutan JPU. "Kami berharap JPU menggunakan fakta dalam persidangan sebagai dasar pertimbangan," tutur Djufri. "Semoga yang terbaik buat klien," tambahnya. Djufri juga berharap, tuntutan JPU betul-betul fair dan sesuai dengan keadilan.
Rosa yang menjadi terdakwa karena diduga terlibat melakukan suap pada Sesmenpora Wafid Muharram dalam pemenangan tender proyek Wisma Atlet ini adalah bawahan M Nazaruddin yang juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK untuk kasus yang sama. Rosa ditangkap KPK pada 21 April 2011 lalu di kantor Sesmenpora bersama Sesmenpora dan Manager Markaeting PT DGI El Idris pemenangan tender Wisma Atlet. Rosa didakwa melakukan tindakan penyuapan.
Selain Rosa, Idris juga dijadwalkan akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan siang ini. Sementara Sesmenpora Wafid Muharram baru akan menjalani sidang perdananya hari ini.(gel/jpnn)
JAKARTA- Setelah sempat rehat karena libur Idul Fitri, persidangan perkara dugaan suap pembangunan Wisma Atlet di Palembang dengan terdakwa mantan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stasiun Kebasen Beroperasional Lagi untuk Angkutan Penumpang, Yanuar Arif: Alhamdulillah, Sejarah Terukir
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP