Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong

Hari Ini RUU ASN Disahkan, Ada Pasal Sapu Bersih Honorer Bodong
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut RUU ASN disahkan menjadi UU merupakan sejarah. Ilustrasi Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com - JAKARTA - RUU ASN yang sudah ditunggu jutaan honorer akan disahkan menjadi UU pada hari ini, Selasa 3 Oktober 2023.

RUU ASN merupakan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Anggota Panja RUU ASN Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengatakan, berdasar agenda DPR, RUU ASN disahkan menjadi UU pada rapat pengambilan keputusan tingkat II pada rapat parpurna dewan, 3 Oktober 2023.

"Alhamdulillah, sesuai target panja, 3 Oktober RUU ASN akan disahkan di rapat paripurna," kata Mardani Ali Sera yang dihubungi JPNN.com, Senin (2/10)

Sebelumnya, rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I RUU ASN digelar di Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.

Pada rapat 26 September itu, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, kesepakatan DPR dan pemerintah untuk membawa RUU ASN ke rapat paripurna merupakan sejarah.

“Tentu hari ini menjadi hari yang bersejarah karena RUU ASN ini ditunggu banyak pihak, terutama bapak ibu tenaga honorer,” ujar Doli Kurnia.

“RUU ini sudah cukup lama dibahas, kurang lebih 9 masa sidang,” imbuh Doli Kurnia.

RUU ASN disahkan pada rapat paripurna DPR RI hari ini 3 Oktober 2023, simak pasal krusial bagi honorer dan PPPK. Honorer bodong siap-siap saja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News