Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965
jpnn.com, BANJARMASIN - Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
Kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum dari para penambang intan tradisional, Sabri Noor Herman, Masdari Tasmin, Muhammad Mustangin, Indra Maulana dan M Irana Yudiartika, mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa dan diperlihatkan kepada majelis hakim.
Pengacara kondang di Kalsel ini menyebutkan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat dan saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tentang intan itu.
Adapun bukti surat yang dimaksud adalah surat dari Departemen Pertambangan tahun 1965.
Surat itu jelas menjanjikan akan membayarkan sisa harga Intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.
“Nanti ada waktunya, saksi juga akan kita hadirkan,” tegas Sabri, Rabu (17/5).
Menurut hukum acara perdata, bukti surat itu sangat penting. “Bukti surat itu akan kita perkuat dengan saksi-saksi,” tambahnya.
Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
- Yusril Minta Proses Pidana Haji Halim Ditangguhkan, Ini Alasannya
- Usut Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, Polda Jateng Periksa 34 Saksi
- Ari Bias Gugat Agnez Mo, Sidang Perdana Minggu Depan
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan, Dapat Ganti Rugi Rp 23,1 M
- Korban Kebakaran Depo Plumpang Menang Gugatan di PN Jakarta Selatan
- Pansus Haji Bikin Rapat Tertutup Buat Wartawan, Alasannya Begini