Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965
jpnn.com, BANJARMASIN - Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
Kuasa hukum penggugat sudah menyiapkan berbagai bukti-bukti yang akan dihadirkan dalam persidangan.
Kuasa hukum dari para penambang intan tradisional, Sabri Noor Herman, Masdari Tasmin, Muhammad Mustangin, Indra Maulana dan M Irana Yudiartika, mengaku sudah menyiapkan bukti-bukti yang akan dibawa dan diperlihatkan kepada majelis hakim.
Pengacara kondang di Kalsel ini menyebutkan bukti-bukti yang mereka miliki berupa surat dan saksi-saksi yang mengetahui dan melihat tentang intan itu.
Adapun bukti surat yang dimaksud adalah surat dari Departemen Pertambangan tahun 1965.
Surat itu jelas menjanjikan akan membayarkan sisa harga Intan Trisakti setelah adanya nilai harga yang ditentukan, setelah pemerintah mendapat keterangan dan penjelasan dari para ahli dalam dan luar negeri.
“Nanti ada waktunya, saksi juga akan kita hadirkan,” tegas Sabri, Rabu (17/5).
Menurut hukum acara perdata, bukti surat itu sangat penting. “Bukti surat itu akan kita perkuat dengan saksi-saksi,” tambahnya.
Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- Advokat Andry Christian Merespons Pernyataan Pengacara Pendeta Gilbert
- Ahli Hukum Sebut Gugatan Tanah di Daan Mogot Cacat Formal
- Pakar Hukum Sebut Penyitaan Jaminan Tanah di Daan Mogot Seharusnya Tak Dikabulkan
- Saksi Ahli Singgung Gugatan Perdata Jika Penyidik Gagal Temukan Bukti Korupsi Timah
- Teka-Teki Kepemilikan SHGB 991: 3 Sengketa Berkembang Makin Pelik, Seorang Notaris Jadi Tersangka