Hari Ini Sidang, Penemu Intan Trisakti Bawa Bukti Surat 1965

Sabri menambahkan, jika pada sidang ketiga pihak tergugat dalam hal ini pemerintah tetap juga tidak hadir, mereka akan memohon kepada majelis hakim untuk diputuskan verstek atau putusan tanpa kehadiran tergugat.
Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang penemu intan Trisakti seberat 166,75 karat melalui lima orang kuasa hukum mereka, menggugat pemerintah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor gugatan No 155/PDT.GBT/LPLW/2017/PN JKT PST, tanggal 15 Maret 2017.
Tuntutan mereka adalah, pembayaran sisa penjualan intan Trisakti yang mereka temukan pada 1965 silam. Sidang gugatan sendiri sudah digelar dua kali.
Sidang pertama pada 27 April lalu. Dan ketika itu pemerintah mangkir. Kemudian pada sidang kedua tanggal 4 Mei, tergugat tak hadir lagi. (gmp/yn/ran)
Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang
- Novel Baswedan Dampingi Rossa Purbo yang Digugat Mantan Terpidana Kasus Suap Harun Masiku
- Usut Kasus Konten Rendang Willie Salim, Polda Sumsel Periksa Saksi dan Pelapor
- Perlindungan Saksi dan Korban Masih Lemah, Pemerintah Harus Perkuatkan LPSK
- Kuasa Hukum Optimistis Hakim PN Jakbar Tolak Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres
- Budi Harjo Siap Hadapi Gugatan Soal Klaim Tanah Gudang Ekspedisi di Jambi