Hari Ini Sidang Perdana Anggodo
Bonaran Disebut Dalam Dakwaan Anggodo
Selasa, 04 Mei 2010 – 06:02 WIB
JAKARTA - Persidangan kasus menghalang-halangi upaya penyidikan KPK dan dugaan suap di balik kriminalisasi Bibit-Chandra, dengan tersangka Anggodo Widjojo berlangsung hari ini di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang perdana dijadwalkan dimulai pukul 09.00, diketuai oleh hakim Tjokorda Ray Suamba. Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan. Nama salah satu anggota tim kuasa hukum Anggodo, Bonaran Situmeang ikut disebut dalam surat dakwaan. Hal itu dibenarkan oleh Bonaran, ketika dihubungi wartawan, kemarin (3/5). Ketika ditanya soal rencana pengajuan eksepsi atau nota keberatan, Bonaran hanya mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum Anggodo akan berkoordinasi. Namun, dia mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menghadapi sidang perdana hari ini. "Tidak ada persiapan khusus, kita hanya mendengarkan saja. Soal eksepsi, kita lihat besok saja,"ungkapnya.
"Saya memang melihat itu (nama Bonaran) dalam dakwaan, ada bersama-sama klien saya (Anggodo)," ujarnya. Menanggapi hal tersebut, Bonaran mengaku kaget. Dia menolak disebut ikut terlibat dalam kasus yang menjerat kliennya tersebut. Sebagai kuasa hukum, kata dia, tugasnya adalah mendampingi klien.
Baca Juga:
"Karena itu, kenapa saya juga ikut dipersalahkan. Saya kan mendampingi Anggodo dalam tugas sebagai pengacara, melakukan pembelaan terhadap klien saya. Masa itu dipermasalahkan,"paparnya dengan nada berapi-api. Bonaran menegaskan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai kuasa hukum. "Saya kan juga dilindungi Undang Undang,"imbuhnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Persidangan kasus menghalang-halangi upaya penyidikan KPK dan dugaan suap di balik kriminalisasi Bibit-Chandra, dengan tersangka Anggodo
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Mentorbox.id: Solusi Pelatihan Kompetensi untuk Tenaga Kerja dan Wirausaha
- KPK Pastikan Anwar Sadad Takkan Lolos dari Proses Hukum di KPK
- Usut Kasus Mafia Hukum, KPK Panggil Youla Lariwa
- BMH Yogyakarta Salurkan Kasur Baru untuk Santri di Pesantren Tahfidz Cahaya Al-Qur'an
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya