Hari Ini Sidang Perdana Gugatan Tommy Soeharto di PN Jaksel
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang perdana gugatan Tommy Soeharto terhadap pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari).
Sidang perdana dijadwalkan digelar hari ini (8/2) pukul 10.00 WIB.
"Diagendakan sidang pertama hari ini jam 10," ungkap Humas PN Jaksel Haruno, saat dihubungi.
Sebagai informasi, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto menggugat pemerintah Indonesia terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.
Tommy menggugat pemerintah membayar Rp 56 miliar.
Gugatan itu terdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan tersebut terdaftar sejak 12 November 2020 lalu.
Adapun tergugat dalam perkara ini adalah:
Tommy Soeharto menggugat pemerintah terkait penggusuran bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Desari.
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Jadi Ketum Partai Golkar
- Kamhar Demokrat Sebut Proses Politik Kaesang bin Jokowi Berbeda dengan AHY, Begini
- Tommy Soeharto Layak Diperhitungkan untuk Pimpin Golkar
- Pengamat Sebut Tommy Soeharto Berpeluang Pimpin Golkar, Begini Catatannya
- Tommy Soeharto Berpeluang Maju Jadi Caketum Golkar
- Tommy Soeharto Dinilai Layak Pimpin Golkar