Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:39 WIB
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit. Pengajuan gugatan masuk ke MK Senin (21/3), namun hari ini (25/3), perkara gugatan itu sudah mulai disidangkan. Karena materi gugatan juga terkait nasib Albiner-Steven, apakah bisa dibilang gugatan kedua pasangan ini sebenarnya "satu paket"? Albiner tak membantahnya. Alasannya, pencoretan pasangan Albiner-Steven, menurutnya, merupakan satu rangkaian pelanggaran penyelenggaran pemilukada oleh KPU Tapteng yang dilakukan secara terstruktur dan massif.
Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, gugatan kedua pasangan itu disidang bersamaan. Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 wib. Sebelumnya, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menjelaskan, materi gugatan kliennya antara lain menyangkut pencoretan pasangan Albiner-Steven oleh KPU Tapteng. Alasannya, gagalnya pasangan ini menjadi peserta pemilukada, berpengaruh pada komposisi perolehan suara para calon.
Baca Juga:
"Jika pasangan Albiner-Steven itu, pasti jumlah perolehan suaranya tak segitu," ujar Roder Nababan kepada JPNN.
Baca Juga:
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal
BERITA TERKAIT
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat
- GPN RI Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono, Siap Bantu Meraih Kemenangan 1 Putaran
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- Ini Penyebab Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin Gagal Dibangun
- Dukungan Besar Pedagang Pasar Wadung Asri Sidoarjo Memperkuat Peluang Kemenangan Khofifah