Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng

Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal Batubara dan pasangan Albiner Sitompul-Steven Simanungkalit. Pengajuan gugatan masuk ke MK Senin (21/3), namun hari ini (25/3), perkara gugatan itu sudah mulai disidangkan.

Berdasarkan jadwal sidang yang dirilis Bagian Humas MK, gugatan kedua pasangan itu disidang bersamaan. Sidang perdana ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 wib. Sebelumnya, kuasa hukum Dina-Hikmal, Roder Nababan, menjelaskan, materi gugatan kliennya antara lain menyangkut pencoretan pasangan Albiner-Steven oleh KPU Tapteng. Alasannya, gagalnya pasangan ini menjadi peserta pemilukada, berpengaruh pada komposisi perolehan suara para calon.

"Jika pasangan Albiner-Steven itu, pasti jumlah perolehan suaranya tak segitu," ujar Roder Nababan kepada JPNN.

Karena materi gugatan juga terkait nasib Albiner-Steven, apakah bisa dibilang gugatan kedua pasangan ini sebenarnya "satu paket"? Albiner tak membantahnya. Alasannya, pencoretan pasangan Albiner-Steven, menurutnya, merupakan satu rangkaian pelanggaran penyelenggaran pemilukada oleh KPU Tapteng yang dilakukan secara terstruktur dan massif.

JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News