Hari Ini Sidang Perdana Sengketa Pemilukada Tapteng
Jumat, 25 Maret 2011 – 01:39 WIB
Roder yakin, kasus pencoretan ini yang bisa menjadi dalih keharusan pemilukada Tapteng diulang, dengan menyertakan pasangan Albiner-Steven. Menurut pengacara yang sudah kerap mendampingi pasangan calon peserta pemilukada di sejumlah daerah yang menggugat ke MK ini, belakangan ini MK sudah mengalami perubahan dalam menyikapi materi gugatan.
Baca Juga:
Jika sebelumnya MK hanya menyidangkan perkara yang berkaitan dengan sengketa perolehan suara, belakangan juga menyidangkan perkara yang berkaitan dengan tahapan pemilukada. Bahkan, sudah menyidangkan materi gugatan yang berkaitan dengan pencoretan bakal calon oleh KPUD. Contoh kasusnya adalah pemilukada Kota Jayapura.
Roder menduga, perubahan sikap MK ini kemungkinan besar didasari banyaknya kasus pencoretan bakal calon oleh KPUD. "Mungkin majelis MK berpikir, loh kok banyak sekali kasus pencoretan. Siapa lagi yang bisa menyetop. Kalau tidak distop MK, maka KPUD bisa terus-terusan menjadi "mesin pembunuh" hak warga yang ingin ikut maju di pemilukada," ulas Roder.
KPUD, lanjutnya, punya kecenderungan memanfaatkan ketentuan bahwa hanya bencana dan kerusuhan yang bisa menunda tahapan pemilukada. "KPUD memanfaatkan ini, dengan main coret seenaknya, karena toh tahapan tetap jalan terus," terangnya.
JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) cepat merespon gugatan sengketa pemilukada Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diajukan pasangan Dina Riana Samosir-Hikmal
BERITA TERKAIT
- Baliho & Spanduk Dirusak, Dukungan ke Paslon AMAn Justru Kian Banyak
- Janji Robinsar Fajar di Debat Perdana, Beri Kesetaraan Disabilitas & Bangun Youth Center
- Adinda Lebu Raya Fokus Untuk Pemberdayaan Ekonomi Perempuan
- Dukung Langkah Prabowo Selamatkan Sritex, Komisi VII DPR Bakal Lakukan Ini
- Hadir Konsolidasi PDIP di Yogya, Hasto: Pilkada Momentum Mengubah Peta Politik
- Pilkada Kebumen 2024, Pengamat: Visi dan Misi Lilis-Zaeni Mudah Diterima Masyarakat