Hari Ini Sidang Praperadilan Kasus Pembakaran 7 Gedung SD
jpnn.com, PALANGKA RAYA - Sidang praperadilan yang diajukan tersangka kasus pembakaran tujuh gedung sekolah dasar (SD) di Palangka Raya, Yansen Binti (YB), akan digelar hari ini.
Pengajuan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya itu diajukan tim penasihat hukum YB tertanggal 5 Oktober 2017.
Sidang praperadilan di PN Palangka Raya, Jalan Diponegoro, mulai pukul 09.00 WIB. Kapolda Kalteng Brigjen Pol Anang Revandoko melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pihaknya tetap melakukan pengamanan persidangan, di antaranya perwakilan dari Kabidkum dan anggota kepolisian yang hadir dalam persidangan hari ini.
Menanggapi pelaksanaan sidang praperadilan tersebut, keluarga YB yang juga anggota DPRD Kalteng itu menjamin sidang berjalan aman.
“Kami telah menunjukkan sikap kooperatif sejak YB menjalankan pemeriksaan di Polda Kalteng dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap salah satu keluarga YB yang enggan namanya di media ini, saat ditemui di Kompleks Bangas Permai, Minggu (15/10).
Kandati YB sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya berharap semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Terpisah, perwakilan kuasa hukum YB, Sastiono saat dimintai tanggapan juga melontarkan hal yang sama. Pihaknya meyakini proses praperadilan berjalan aman dan tidak ada masalah.
“Sebab, sejak awal hingga saat ini kami belum mendengar akan ada aksi apapun. Oleh karena itu, kami akan mengikuti sidang sampai selesai,” ungkapnya.
Permohonan praperadilan kasus pembakaran 7 gedung SD ke PN Palangka Raya diajukan tim penasihat hukum Yansen Binti pada 5 Oktober 2017.
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Tok, Pengadilan Gugurkan Status Tersangka dari KPK terhadap Paman Birin
- Sidang Pertama Praperadilan Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditunda, Ini Penyebabnya
- Hakim Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Saya Juga Pengin Tepuk Tangan Ini, Cuma
- Polda Jabar: Penetapan Tersangka & Penangkapan Pegi Setiawan Sesuai Prosedur