Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, terdakwa dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Adapun tuntutan JPU KPK, yakni empat tahun dua bulan penjara.
"KPK berharap putusan majelis hakim dengan terdakwa Azis Syamsuddin tersebut sepenuhnya mempertimbangkan seluruh fakta hukum dan alat bukti yang dihadirkan oleh tim jaksa," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (14/2).
KPK meyakini Azis bakal divonis bersalah dalam perkara ini.
Menurut Fikri, seluruh bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah menjelaskan keterlibatan Azis dalam dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.
Oleh karena itu, Fikri berharap majelis hakim bijak dalam kasus ini.
"Kami pun berharap bahwa seluruh bantahan terdakwa yang tidak mengakui terus terang perbuatannya juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” ujar Fikri.
Dia juga menilai putusan terhadap Azis bisa menjadi contoh bagi anggota DPR dan penyelenggara negara lainnya.
Putusan yang adil dari hakim akan memberikan efek jera.
KPK menyampaikan harapannya mengenai sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. KPK berharap putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
- 5 Berita Terpopuler: KemenPAN-RB Punya Info Terbaru, Dirjen Nunuk Bergerak Urus Guru Honorer, tetapi Masih Proses
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini
- KPK Jerat 2 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi PT PP
- Dilaporkan Eks Staf Ahli DPD ke KPK, Senator Rafiq Al Amri: Apa-apaan ini?
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Eks Staf Ahli DPD Laporkan Senator ke KPK