Hari Ini Sidang Vonis Azis Syamsuddin, KPK Berharap Begini
Senin, 14 Februari 2022 – 11:30 WIB

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Tidak mencederai harapan publik yang menginginkan Indonesia bebas dari korupsi," tutur Fikri.
Seperti diketahui, Azis Syamsuddin dituntut empat tahun dan dua bulan penjara oleh JPU KPK.
Selain itu, Azis juga dituntut pidana denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
JPU juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik atau politis terhitung lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.
Azis diyakini terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Dia diduga memberikan uang hingga Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK menyampaikan harapannya mengenai sidang putusan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin hari ini. KPK berharap putusan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Sepeda Motor yang Disita KPK Sudah Tidak Ada di Rumah Ridwan Kamil
- KPK Datangi Rumah Ridwan Kamil Lagi, Aset Ini Disita
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak