Hari Ini Sosialisasi UU Ormas di Aceh
jpnn.com - JAKARTA - Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, di Aceh.
Kepala Subdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemdagri Bahtiar menjelaskan, dalam beberapa bulan belakangan, setelah disahkannya UU Ormas, pihaknya memang gencar menggelar sosialisasi UU dimaksud.
"Hari ini giliran di Aceh. Acara di aula kantor Kesbangpol Provinsi Aceh," jelas Bahtiar kepada JPNN.com, Senin (4/11) pagi. Acara dimulai pukul 09.00 Wib, hingga pukul 12.30 Wib.
Sebelumnya, acara sosialisasi sudah digeber di sejumlah daerah. Mulai dari Jakarta Makssar, Kupang, dan sejumlah daerah lainnya.
Selain menggalakkan sosialisasi, Kemendagri juga menyiapkan sejumlah rancangan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai jabaran dari UU Ormas. (sam/jpnn)
JAKARTA - Hari ini, tim dari Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, mengadakan sosialisasi Undang-undang Nomor
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ratusan Burung Pipit Mati Tersambar Petir di Bandara Ngurah Rai
- 4 Lokasi Penyitaan Uang Haram Rohidin Mersyah, Nomor 1 Wow
- Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
- Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Senin 25 November 2024, Hujan Merata
- Selain Rohidin Mersyah, 2 Anak Buahnya Juga Tersangka Pemerasan Pegawai untuk Pilkada
- Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Bima: Kasihan yang Sudah Antre Lama