Hari Ini, Sri Mulyani Jadi Saksi Terdakwa Kasus Century
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (2/5).
Mantan Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu dipastikan hadir dalam persidangan. "Ya menurut jaksa penuntut umum (Sri Mulyani hadir)," kata penasihat hukum Budi Mulya, Luhut Pangaribuan dalam pesan singkat, Jumat (2/5).
Luhut menyatakan, tidak ada saksi lain yang akan dihadirkan dalam persidangan Budi Mulya hari ini selain Sri Mulyani. "Satu aja (Sri Mulyani)," ujarnya.
Untuk diketahui, Sri Mulyani pernah marah saat Bank Century sudah ditetapkan sebagai bank Gagal berdampak sistemik. Sebab, ia yang kala itu menjabat Ketua KSSK merasa ditipu petinggi Bank Indonesia.
Anggota Tim Pengawas Century DPR dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, Sri Mulyani harus berani menjelaskan secara terbuka di pengadilan sebagaimana yang diungkapkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ketika menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam BAP, kata Bambang, Sri Mulyani mengaku merasa tertipu oleh BI.
"Sri Mulyani tidak boleh menutup-nutupi apa yang dialami dan diketahuinya mengingat semua fakta dan dokumen sudah beredar di ruang publik," tandas Bambang. (gil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani dijadwalkan bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang: Keterangan Siapa yang Benar?
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- Wayan Sudirta Soroti Sejumlah Persoalan di Institusi Polri Termasuk Kasus Penembakan Anggota Paskibraka di Semarang
- Aktif Mendorong Percepatan Reformasi Sektor Keuangan, Misbakhun Raih detikJatim Awards 2024
- Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-Sabu, Irjen Iqbal Ancam Jerat Hukuman Mati Bandar Narkoba
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah