Hari ini Surya Paloh dan Panda Nababan Digarap KPK

Suap diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut tahun 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut tahun 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Provinsi Sumut tahun 2015.
Ketua DPRD Sumut, Ajib Shah, mantan Ketua DPRD Sumut, Saleh Bangun, dan mantan Wakil Ketua DPRD Sumut, Chaidir Ritonga, Kamaludin Harahap dan Sigit Pramono Asri sudah divonis bersalah menerima suap Gatot.
Kemudian, penyidik menetapkan lagi tujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebagai tersangka.
Mereka adalah Muhammad Afan dan Budiman dari Fraksi PDI-P, Guntur Manurung dari Fraksi Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Fraksi Hanura, Bustami dari Fraksi PPP, Parluhutan Siregar serta Zulkifli Husein dari Fraksi PAN. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugan suap mantan Gubernur Sumatera Utara, kepada sejumlah anggota DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jaksa KPK Ungkap Selain Mbak Ita, Iswar Aminuddin Dapat Jatah
- Konon, ASN yang Mau Pindah ke IKN Bakal Terima Tunjangan Khusus
- Heikal Safar Puji Komitmen Mendiang Paus Fransiskus Terhadap Perdamaian Dunia
- Seluruh Pekerja yang Terlibat Dalam MBG Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
- Rakernas IKA SKMA Bahas Rekomendasi Dukung Swasembada Pangan & Pengelolaan SDA Berkelanjutan
- Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, 863.993 Honorer Bersaing Ketat, Cek Kuotanya