Hari Ini Uji Publik Pendataan Non-ASN Dimulai, Honorer yang Belum Didata Bagaimana?
jpnn.com, JAKARTA - Proses pendataan non-ASN sudah masuk tahap uji publik. Masing-masing instansi diwajibkan mengumumkan daftar tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang masuk dalam pendataan.
"Data honorer by name by address yang sudah dimasukkan dalam pendataan non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) harus diumumkan di kanal instansi masing-masing," kata Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen kepada JPNN.com, Sabtu (1/10).
Pengumuman pendataan non-ASN tersebut, lanjutnya sebagai upaya pemerintah untuk melakukan transparansi. Dengan uji publik ini diharapkan diperoleh data honorer yang valid.
Dia menyebutkan pengumuman hasil pendataan non-ASN itu berlangsung selama dua pekan terhitung sejak 1 Oktober. Bersamaan dengan itu uji publik juga dilakukan, dimulai dari 1 - 31 Oktober 2022.
"Honorer harus memeriksa pengumuman instansi. Jika tidak terdata, maka bisa mengajukan usulan pendataan non-ASN," terangnya.
Sebaliknya bila ditemukan ada honorer bodong, Deputi Suharmen meminta agar segera melaporkan ke Helpdesk BKN.
Partisipasi honorer dalam mendapatkan data non-ASN yang valid sangat dibutuhkan.
Deputi Suharmen mengungkapkan jika ada instansi yang belum mengusulkan atau menyelesaikan pendataan non-ASN sampai 30 September (pra-finalisasi), harus mengajukan surat kepada BKN untuk dilakukan penambahan waktu pendataan. Sebab, pada tahap pra-finalisasi, semua proses kegiatan pendataan ditutup.
Hari ini uji publik pendataan non-ASN dimulai. Namun bagaimana dengan honorer yang belum didata? simak penjelasan BKN
- Honorer Bingung dengan Kode Kelulusan PPPK Tahap 1, Penjelasan BKN Bisa Membantu
- Arti Kode R2/L Hingga DIS Pada Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Nih!
- BKN Ungkap Penyebab Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 belum Bisa Dilihat di Akun SSCASN
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer
- 5 Berita Terpopuler: BKN Bereaksi soal Paruh Waktu di Seleksi PPPK 2024, Ada Kasus yang Terungkap, Kacau
- Tenaga Honorer Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Mencapai Rp 433 Juta