Hari Ini, Walkot Manado Divonis
Senin, 10 Agustus 2009 – 12:25 WIB
JAKARTA--Hari ini, Senin (10/8) Wali Kota (Walkot) Manado non aktif, Jimmy Rimba Rogi akan divonis majelis hakim. Apakah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dikabulkan majelis hakim atau tidak, akan ditentukan pagi ini di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).
JPU menuntut Jimmy dituntut 9 tahun penjara plus denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara. Jimmy juga dituntut mengembalikan kerugian negara Rp 68,8 miliar dalam jangka waktu satu bulan.
Viktor Nadapdap, kuasa hukum Jimmy, menyatakan optimis kalau kliennya akan lepas dari jeratan hukum. Alasannya, Jimmy tidak terbukti melakukan korupsi dan telah mendelegasikan tugas pengelolaan keuangan pada Sekkot dan Kabag Keuangan. “Selama persidangan, fakta-fakta yang ada menyebutkan kalau klien kami tidak terbukti menerima uang seperti yang dikatakan Wenny Rolos dan Meiske Goni,” ujarnya di Jakarta, Senin.
Kesalahan Jimmy, lanjutnya, merupakan kesalahan administratif saja dan bukan menyangkut materi perkara. Ditanya langkah tim pengacara jika Jimmy divonis sesuai tuntutan JPU, Viktor enggan menebak-nebak. “Ini masalah hukum, saya tidak mau berandai-andai. Yang jelas kami yakin Pak Jimmy tidak bersalah dan akan lepas dari jeratan hukum,” pungkasnya. (esy/JPNN)
JAKARTA--Hari ini, Senin (10/8) Wali Kota (Walkot) Manado non aktif, Jimmy Rimba Rogi akan divonis majelis hakim. Apakah tuntutan jaksa penuntut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kejari Batam Tahan 2 Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran RSUD Embung Fatimah
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Masa Jabatan Selesai, Tabrani Resmi Melepas Tugas Pjs Wali Kota Tangsel
- Gunung Semeru Erupsi Lagi, Tinggi Letusan 600 Meter
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Wapres Silaturahmi dengan 3 Ribu Nasabah PNM Mekaar