Hari Ini, Wawan Hadapi Persidangan
jpnn.com - JAKARTA – Setelah sempat dua kali ditunda, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya bakal menghadapi penghakiman di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3).
Kubu Wawan mengaku siap menjalani persidangan yang mengagendakan pembacaan dakwaan terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
”Siap sidang, Insya Allah jam 9 (sidang Wawan dimulai-red),” ucap Pia Akbar Nasution, salah satu kuasa hukum Wawan kepada wartawan saat ditemui di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/3).
Sebelumnya, adik kandung Gubernur Banten tersebut sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Polri Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, lantaran terkena Demam Berdarah Dengue (DBD).
Bahkan oleh Majelis Hakim, Wawan sempat dibantarkan selama sekitar 3 hari akibat harus menjalani perawatan intensif di RS tersebut.
Kepada wartawan, Pia mengungkapkan ada dua dakwaan yang ditujukan kepada kliennya tersebut. Pertama terkait dengan kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak Banten dan kedua berkaitan dengan gratifikasi.
“Satu dakwaan, Pasal 6 ayat 1 a mengenai suap, dan satu lagi dakwaan Pasal 13 soal gratifikasi,” paparnya.
Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan surat dakwaan JPU KPK terhadap Wawan secara substansi menyangkut status terdakwanya terkait kasus dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).
”TCW itu kasusnya kan ada beberapa. Yang besok disidang itu khusus untuk yang berkaitan dengan penyuapan. Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Kalau tidak salah ada dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga dengan Banten. Kira–kira gitu TCW,” katanya saat ditemui di Kantor KemenkumHAM, Jakarta Rabu (5/3).
JAKARTA – Setelah sempat dua kali ditunda, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan akhirnya bakal menghadapi penghakiman di Pengadilan Tindak Pidana
- Honorer Titipan Mencuat Menjelang Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Bu Sri Punya Usulan
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Besok Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2, Perhatikan Syarat Khusus
- 5 Berita Terpopuler: Arogansi Oknum Pengusaha Surabaya Luntur, Aksi Suruh Siswa Menggonggong Berujung Borgol
- Momen Seskab Teddy Dampingi Presiden Prabowo Temui Presiden Joe Biden di Gedung Putih
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate