Hari Ini Yusril dan Hartono Diperiksa
Kamis, 01 Juli 2010 – 10:18 WIB

Hari Ini Yusril dan Hartono Diperiksa
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo terus berlanjut. Kemarin (30/6), tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa Dirut PT Sarana Rekamata Dinamika (SRD), rekanan dalam Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. Menurut rencana, Kamis (1/70 hari ini, Kejaksaan Agung akan menghadirkan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Pengusaha Hartono Tanoesoedibyo.
Direktur penyidikan pada JAM Pidsus Arminsyah mengatakan, pemeriksaan terhadap Yohanes sebagai saksi berkaitan dana hasil pungutan dalam Sisminbakum serta pengelolaannya. "Tidak jauh dari pemeriksaan (Yohanes) sebagai tersangka," kata Arminsyah di sela-sela pemeriksaan.
Baca Juga:
Pemeriksaan tersebut, lanjut dia, untuk menguatkan keterlibatan Yusril dan Hartono. Sebab, putusan Mahkamah Agung dalam kasus Sisminbakum menyebutkan ada pertanggungjawaban pidananya. "Memang mengarah kedua orang ini (Yusril dan Hartono, Red). Apakah dua orang ini bisa dipersalahkan dan bertanggung jawab, ya nanti kita lihat," urai mantan staf khusus jaksa agung itu.
Sejatinya, penyidik menjadwalkan memeriksa tiga saksi. selain Yohanes, dua lainnya adalah mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Romli Atmasasmita (sudah disidang) dan salah satu komisaris PT SRD Gerald Yakobus. Namun keduanya tidak memenuhi panggilan. "Romli minta ditunda, Yakobus belum ada laporan," kata Arminsyah.
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?