Hari ke-2 PSBB Ribuan Kendaraan Masuk Kota Malang
Pemeriksaan tersebut meliputi, kondisi fisik pengendara, identitas para pengendara kendaraan bermotor, serta surat-surat pendukung lain yang sesuai dengan Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB.
"Kami juga melakukan pengecekan suhu tubuh kepada para pengendara," kata Leo.
Sebagai catatan, untuk tetap bisa memasuki wilayah Kota Malang selama PSBB, bagi orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas dari instansi terkait.
Kemudian, untuk pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia, beberapa syarat diantaranya adalah menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit, dan KTP.
Wilayah Malang Raya yang merupakan gabungan dari Kota Malang, Kota Batu, dan Kabupaten Malang mulai menerapkan PSBB pada Minggu, 17 Mei 2020.
Pada tiga hari awal penerapan PSBB itu, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, masih dikenakan imbauan dan teguran. Kemudian, memasuki hari keempat, atau Rabu (20/5), akan dilakukan teguran dan penindakan jika ada masyarakat yang kedapatan melanggar aturan. (antara/jpnn)
Memasuki pelaksanaan hari kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Malang Raya, pihak Kepolisian Resor Kota Malang Kota mencatat ribuan kendaraan masuk ke wilayah Kota Malang.
Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya
- Menkes Sebut Virus Mpox atau Cacar Monyet Tidak Mengkhawatirkan seperti Covid-19
- Jilbab IKN