Hari Ke-3 Pendataan, 156 Nelayan Setuju Beralih Alat Tangkap
jpnn.com, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) masih terus melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal.
Hal ini menyusul keputusan Presiden Joko Widodo yang mengijinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.
Antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2).
"Hari ini antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan," ujar Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (pur) Widodo.
Sementara, sambung Widodo, 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya.
"Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik," tandasnya.(chi/jpnn)
Kesepakatan ini dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan bahwa nelayan akan mengganti alat tangkap.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Dukung Kegiatan Keagamaan, KKP Hibahkan Tanah 2,5 Hektare ke Pemkab Jembrana
- KKP Borong Penghargaan KemenPAN-RB
- Usut Kasus Korupsi Kapal di KKP, KPK Panggil Sejumlah Pengusaha
- Sekjen Baru KKP Pernah Jadi Kapolda, Sebegini Nilai Hartanya
- LPSPL Serang Raih Penghargaan dari KKP
- KKP Keluarkan Surat Edaran Kebijakan Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur