Hari Kejepit, Hanya Satu Anak Buah Jokowi Membolos
Senin, 11 Maret 2013 – 17:51 WIB
Kepala BPKD DKI I Made Karmayoga menjelaskan sanksi bagi PNS yang membolos telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010. Sanksi itu berupa pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah. "Kalau akumulasi alpa sampai 5 hari itu potongannya 5 persen. Kalau ada keterangan izin juga dipotong TKD-nya 2,5 persen," ujar Made.
Selain sanksi, BKD Pemprov DKI juga menerapkan kebijakan-kebijakan lain untuk mencegah PNS membolos. Salah satunya dengan mewajibkan pengisian absensi pada pagi dan sore hari.
Namun, menurut Made, tingginya tingkat kehadiran PNS DKI bukan disebabkan oleh sanksi. Ia mengklaim kesadaran dan keinginan untuk mengabdi mendorong para PNS untuk masuk kerja setiap harinya. "Karena kita dibayar pakai uang rakyat, kalau tidak ke kantor itu sesuatu yang memalukan," tegasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo sengaja tidak melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk memeriksa jumlah anak buahnya yang membolos hari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS