Hari Kejepit, PNS Bolos
Selasa, 12 Maret 2013 – 05:02 WIB
Mulai dari yang keterangan sakit, cuti, tugas luar atau pun membolos. Ini agar jelas sanksi bagi pegawai yang tak hadir tersebut. ”Kalau sakit mesti ada surat dokternya. Nggak boleh hanya bilang sakit. Kalau cuti tentu ada surat cuti, begitu pula tugas luar,” imbuhnya.
Baca Juga:
Sedangkan pegawai yang membolos, Jasin memastikan tidak ada toleransi sanksi. Bagi yang terbukti membolos pada jam kerja, perlu dikenakan sanksi yang pantas. Sesuai dengan peraturan PNS tentang displin. Dia memastikan pegawai yang tak masuk dapat langsung tercatat. Ini karena sistem absensi yang diberlakukan di Kemenag sudah menggunakan komputerisasi yakni, melalui penggunaan sidik jari, sehingga tak mungkin dapat diwakilkan.
Lantas kapan sidang PNS bolos digelar? Mantan Wakil Ketua KPK ini mengaku sidang tersebut dilakukan secepatnya. Setelah seluruh pimpinan satuan kerja di Kemenag memberikan laporan lengkapnya. ”Prinsipnya penegakan aturan itu ada pada institusi masing-masing. Pada lingkup Itjen memberikan penindakan lanjut pada perkaranya,” imbuhnya. (rko)
JAKARTA – Sejumlah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak yang memanfaatkan hari kejepit kerja yang jatuh pada Senin (11/3). Hari tersebut
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS