Hari Kejepit, Puluhan Pegawai Negeri Bolos
Sabtu, 03 Januari 2015 – 08:54 WIB
Nyoto mengatakan, pelanggaran disiplin PNS diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010. Bentuk sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga penurunan pangkat dan pemecatan. PNS yang mangkir kerja 46 hari berturut-turut bakal terancam sanksi pemberhentian tidak hormat. "Jangan dianggap remeh, bolos kerja bisa berakibat fatal bagi karir PNS," terangnya.
Baca Juga:
Sememtara itu, hari kejepit nasional (harpitnas) yang merupakan istilah untuk hari efektif yang diapit dua hari libur membuat sejumlah instansi bermalas-malasan. Suasana lengang mendominasi sejumlah kantor instansi pemerintahan di lingkup Pemkab Mojokerto kemarin (2/1). Bahkan, banyak kantor yang kelihatan lowong.
Praktis, sejumlah kantor di Pemkab Mojokerto, Jl Ahmad Yani, Kota Mojokerto, tampak lengang. Tidak banyak aktivitas yang dilakukan para abdi negara. Para pegawai datang mengenakan busana olahraga lantaran bertepatan dengan aturan pakaian saat Jumat.
Meski begitu, tidak sedikit pula yang terlibat aktif di luar kantor. Sebab, banyak ruangan yang kelihatan lengang ditinggal personel. ''Belum ada kegiatan sama sekali. Meski begitu, kita tetap di kantor saja. Berdiskusi dengan staf yang lain,'' ujar salah satu PNS yang mewanti-wanti namanya untuk tidak disebutkan.
PONOROGO - Pada hari kejepit kemarin, 40 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Ponorogo nekat mangkir kerja. PNS jago bolos itu terungkap
BERITA TERKAIT
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen
- KPU-Bawaslu Beri Penghargaan kepada Irjen Iqbal yang Sukses Jaga Keamanan Pilkada Riau
- Sepekan Ada 2 Kasus Bunuh Diri di Aceh, Kedua Korban Tergantung di Pohon
- Gunung Semeru Erupsi Lagi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan 600 Meter di Atas Puncak
- Gadis Asal Tasikmalaya yang Hilang Ditemukan di Brebes, Begini Ceritanya
- Bea Cukai Malang Menggagalkan Pengiriman 414.920 Batang Rokok Ilegal