Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden

Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Bangsa Indonesia kembali memperingati Hari Kesaktian Pancasila.

Sejarah penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Partai Komunis Indonesia (PKI) dianggap sebagai biang aksi berdarah yang mengakibatkan enam jenderal TNI Angkatan Darat (AD) wafat.

Mayjen Soeharto sebagai salah satu petinggi TNI AD waktu itu berinisiatif memegang tampuk kepemimpinan TNI dan memberantas PKI.

Namun, keputusan presiden atau keppres tentang Hari Kesaktian Pancasila baru diterbitkan dua tahun setelah G30S/PKI.

Sebelumnya, tepatnya pada September 1966, Soeharto selaku Menteri Panglima Angkatan Darat cum Menteri Utama Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan menerbitkan dua keputusan tentang Hari Kesaktian Pancasila.

Baru setahun kemudian, Jenderal Soeharto selaku Pejabat Presiden RI meneken Keppres No. 153 Tahun 1967 Tentang Hari Kesaktian Pantjasila.

Ada tiga pertimbangan dalam keppres bertanggal 27 September 1967 tersebut. Pertimbangan pertamanya ialah bahwa berkat kewaspadaan dan daja djoeang seluruh Rakjat Indonesia, pengchianatan G-30-S/PKI jang akan menghantjurkan Pantjasila, dapat ditumpas dan digagalkan.

Sejarah penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News