Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden

Hari Kesaktian Pancasila, dari Beleid Menteri Panglima Angkatan Darat ke Keputusan Pejabat Presiden
Monumen Pancasila Sakti di Lubang Buaya. Foto: Ricardo/JPNN

Adapun pertimbangan kedua berbunyi, “…bahwa Hari 1 Oktober dengan demikian memiliki tjiri dan tjorak jang chusus, sebagai suatu hari untuk lebih mempertebal dan meresapkan kejakinan akan Kebenaran, Keunggulan, serta Kesaktian Pantjasila sebagai satu-satunja pandangan hidup jang dapat mempersatukan seluruh Negara, Bangsa dan Rakjat Indonesia.”

Selanjutnya, pertimbangan ketiga dalam keppres tersebut ialah bahwa dipandang perlu meningkatkan Surat Keputusan Panglima Angkatan Darat No. Kep.977/9/1966 tanggal 17 September 1966 dan Surat Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan No.Kep./B134/1966 tanggal 29 September 1966 mendjadi Keputusan Presiden jang menetapkan Hari 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pantjasila jang diperingati oleh seluruh Rakjat Indonesia.

Pada bagian mengingat, Keppres No. 153 Tahun 1967 juga mencantumkan Pasal 4 Ayat (1) UUD 1945 dan Ketetapan (Tap) MPRS N0. XXXIII/MPRS/1967.

Tap MPRS bertanggal 12 Maret 1967 itu bermuatan pencabutan kekuasaan pemerintah negara dari Presiden Soekarno.

Adapun pada bagian keputusan, Keppres No. 153 Tahun 1967 berisi tiga poin. “Tanggal 1 Oktober ditetapkan sebagai HAri Kesaktian Pantjasila,” demikian poin pertama pada keppres itu.

Kedua, Hari Kesaktian Pantjasila diperingati oleh seluruh Rakjat Indonesia setjara chidmad dan tertib. “Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan,” demikian poin terakhir pada keppres tersebut. (jpnn.com)


Sejarah penetapan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila tidak terlepas dari peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S).


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News