Hari Masih Gelap, Anak Buah Kombes Zain Dwi Nugroho Gerak Cepat, Sukses
Minggu, 17 April 2022 – 06:21 WIB

Satu dari dua pelaku curanmor diamankan di Mapolresta Tangerang, Kamis (14/4). Foto: Dokumentasi Polresta Tangerang
Namun, kedua pelaku tidak kooperatif dan sempat ingin melarikan diri saat polisi sedang mencari barang bukti. Polisi pun terpaksa menembak kaki pelaku.
Saat menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah senjata api rakitan dan empat butir peluru tajam.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (cr1/jpnn)
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan mengenai tindakan yang dilakukan anak buahnya ada Kamis dini hari. Terpaksa melakukan tembakan.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Brutal di Semarang Terekam CCTV, Polisi Buru Pelaku
- KCIC Manfaatkan 1.396 CCTV untuk Pastikan Keamanan Perjalanan Whoosh di Libur Lebaran
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI
- Kurir di Palembang Jadi Korban Curanmor, 138 Paket Ikut Raib
- Menganggur & Banyak Utang, Eks Karyawan Bank di Palembang Pilih Mencuri Mobil
- Polisi: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Jakbar Terekam CCTV