Hari Musik Nasional 2022, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Kabar Baik untuk Pekerja Musik

jpnn.com, LOMBOK - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh warga negaranya.
Hal itu sesuai amanat UUD 1945 maupun UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
SJSN merupakan program Negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu, pemerintah berkomitmen untuk mendorong semaksimal mungkin agar semua warga negara Indonesia, termasuk temen-temen pekerja musik mendapatkan perlindungan dan kesejahteraan sosial," kata Menaker Ida Fauziyah saat menjadi pembicara pada talkshow perayaan Hari Musik Nasional dengan tema Kesetaraan & Kesejahteraaan Bagi Pelaku Musik di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Rabu (9/3).
Di sistem jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut, kata Menaker, peserta tidak hanya dibatasi pada peserta penerima upah (PU).
Namun, diperuntukkan juga bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti seorang musisi.
Menaker menyampaikan program yang ada saat ini sangat bermanfaat bagi peserta dalam menjamin kehidupannya di masa sekarang maupun akan datang.
Perlindungan jaminan sosial masa sekarang terdapat dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK).
Menaker Ida Fauziyah menyampaikan kabar baik untuk pekerja musik, mohon disimak baik-baik
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- IGMJ 2025, Event Musik yang Menyatukan Budaya, Alam, dan Seni dalam Satu Panggung
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- 3 Juta Lulusan SMA/SMK Menganggur, Waka MPR: Berbagai Langkah Harus Segera Diambil