Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan

Hari Musik Nasional 2025, Vinyl Indonesia Raya dari 8 Versi Diluncurkan
Kementerian Kebudayaan menggelar dialog Memaknai Hari Musik Nasional 2025 dengan Semangat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada momen Hari Musik Nasional 2025 di Gedung Insan Berprestasi, Kemendikbud pada Minggu (9/3). Foto: Dok. Kementerian Kebudayaan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kebudayaan menggelar dialog bertajuk Memaknai Hari Musik Nasional 2025 dengan Semangat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada momen Hari Musik Nasional 2025 di Gedung Insan Berprestasi, Kemendikbud pada Minggu (9/3).

Acara yang dihadiri sejumlah seniman, budayawan, musisi, dan perwakilan dari keluarga W.R. Supratman itu dilanjutkan dengan peluncuran vinyl atau piringan hitam lagu Indonesia Raya yang terdiri dari 8 versi.

Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan oleh Wage Rudolf Supratman, bukan hanya sekadar lagu, tetapi juga simbol perjuangan, persatuan, dan tekad untuk menjaga keutuhan serta kejayaan bangsa.

Melalui lagu tersebut, masyarakat diingatkan untuk terus berkarya, berkontribusi, dan menjaga budaya musik Indonesia sebagai warisan berharga yang harus dilestarikan.

“Musik adalah ekspresi budaya universal dan multidimensional yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan serta memiliki peran strategis dalam pembangunan bangsa. Karenanya perlu usaha-usaha meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia. Kekayaan musik Indonesia sangat luas dan beragam, mencerminkan keragaman budaya dan etnis di seluruh Nusantara," ungkap Fadli Zon.

Beberapa musik Indonesia telah mendapatkan pengakuan dari UNESCO sebagai Warisan Budaya Takbenda Dunia, seperti: Angklung (2010), Gamelan (2021), Tari Saman (2011, termasuk musik pengiringnya), dan yang terbaru Kolintang (2024).

Selain itu, musik-musik dari Indonesia sering diteliti dalam etnomusikologi dan dikagumi oleh komunitas global.

Kementerian Kebudayaan berkomitmen terus mendukung pengembangan musik sebagai medium kebudayaan.

Melalui UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017, dan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, melindungi karya cipta seni, termasuk musik, untuk memastikan bahwa hak moral dan ekonomi para pencipta dilindungi.

Fadli Zon menegaskan, Kementerian Kebudayaan akan terus mendukung perkembangan ekosistem musik melalui fasilitasi perlindungan hak kekayaan intelektual, kolaborasi lintas sektor, dan inovasi berbasis budaya.

Kementerian Kebudayaan menggelar dialog Memaknai Hari Musik Nasional 2025 dengan Semangat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada momen Hari Musik Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News