Hari Natal, 352 Napi Dapat Remisi Khusus
jpnn.com, SURABAYA - Kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim memberikan remisi kepadaa 352 narapidana jelang hari raya Natal. Dua napi bisa menghirup udara bebas.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Kanwil Kemenkum HAM Jatim Susy Susilawati.
Dia menyatakan, remisi itu bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Susy menuturkan bahwa jumlah narapidana yang beragama Nasrani di Jatim sebenarnya lebih dari 352 orang. Namun, tidak semua napi mendapatkan remisi.
''Hanya yang sudah memenuhi syarat,'' katanya.
Perempuan berkerudung tersebut menjelaskan, yang berhak mendapatkan remisi adalah narapidana yang telah memenuhi syarat administratif.
Misalnya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal enam bulan sejak tanggal penahanan sampai Natal 2017.
Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada Idul Fitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
Remisi itu bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
- Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana
- Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas