Hari Natal, 352 Napi Dapat Remisi Khusus
Jumat, 22 Desember 2017 – 17:19 WIB

Napi dapat remisi. Foto: ilustrasi. Dokumen JPNN
''Remisi tertinggi dua bulan dan terendah 15 hari, bergantung masa hukuman dan kelakuannya selama ditahan,'' ujarnya.
Menurut Susy, remisi tersebut menunjukkan bahwa pembinaan yang dilakukan pihaknya semakin baik.
Itu sekaligus jadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik.
Bila pembinaan baik, tutur dia, segala jenis kerusuhan bisa ditangkal.
Remisi tersebut bukan sebagai obral hukuman. Namun, remisi itu bertujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Dengan demikian, mereka bisa menjalani hidup yang lebih baik. (aji/c20/ano/jpnn)
Remisi itu bersifat khusus dan hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- 191 Narapidana Lapas Cipinang Terima Remisi, 6 Orang Langsung Bebas
- Menteri Agus Andrianto: 16 Ribu Narapidana di Seluruh Indonesia Terima Remisi Natal
- Pengacara Alvin Lim Bebas Murni Setelah Mendapat Remisi Natal
- Dapat Remisi Natal 2023, Pengacara Alvin Lim Bebas Murni
- Kemenkumham Beri Remisi Hari Natal kepada 15 Ribu Narapidana
- Kemenkumham Berikan Remisi Natal ke 12.641 Napi, 79 Orang Langsung Bebas