Hari Pahlawan, Polisi Hentikan Pengendara, Matikan Mesin Lalu Tundukkan Kepala

Hari Pahlawan, Polisi Hentikan Pengendara, Matikan Mesin Lalu Tundukkan Kepala
Hari Pahlawan, Polisi Hentikan Pengendara, Matikan Mesin Lalu Tundukkan Kepala

jpnn.com - JAKARTA - Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November di Indonesia membuat seluruh instansi melakukan segala upaya guna mengenang jasa para pahlawan setiap tahunnya.

Oleh karenanya, sekitar pukul 08.00 Wib, jajaran Kepolisian Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemberhentian terhadap pengendara yang melintas agar berhenti selama 60 detik untuk mengheningkan cipta.

Himbauan tersebut berdasarkan amanat Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 pertanggal 9 Oktober 2015 tentang himbauan menghentikan kendaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Heri Oposungu mengatakan mengheningkan cipta dilakukan sebagai upaya memberikan kesadaran terhadap masyarakat agar menghargai hari pahlawan ini.

"Heningkan cipta 60 detik ini untuk mengingatkan  masyarakat bahwa negara ini dperebutkan bukan dengan cara mudah," kata Heri, Selasa (10/11)

Pantauan di lokasi, semua lampu merah dan jalan protokol yang ada di wilayah Jakarta Barat dijaga oleh polisi. Polisi yang berjaga menghentikan semua pengendara dan meminta agar mereka mematikan mesin. Kemudian pengendara menundukan kepalanya untuk mengheningkan cipta. Setelah satu menit  polisi yang berjaga mengatakan 'selesai'  pengendara dipersilahkan untuk kembali melintas. (mg4/jpnn)


JAKARTA - Hari Pahlawan yang diperingati setiap tanggal 10 November di Indonesia membuat seluruh instansi melakukan segala upaya guna mengenang jasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News