Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak 2018 Bisa Berubah?
jpnn.com, JAWA BARAT - Hari pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018, termasuk Pilgub Jawa Barat 2018 ternyata masih bisa berubah.
Jika saat ini KPU sudah memutuskan pada 27 Juni 2018 sebagai hari pemungutan suara, ternyata tanggal tersebut belum bisa dipastikan.
Ketua KPU Jawa Barat, Yayat Hidayat mengatakan, hari pemungutan suara akan dipastikan setelah KPU RI melakukan rapat pleno.
“Mungkin setelah dibentuk KPU RI yang baru, baru diplenokan rapat tanggal dan tahapannya untuk disusun,” katanya.
“Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017. Kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November, pendaftaran bakal calon dari partai itu sekitar Januari-Februari 2018, dan pemungutan suara Juni 2018,” sambungnya.
Sejauh ini, lanjut Yayat, persiapan Pilgub Jawa Barat baru sebatas proses penganggaran.
Kata dia, pelaksanaan Pilgub Jawa Barat membutuhkan anggaran tak kurang dari Rp 1,169 triliun. Menurutnya, di anggaran pilgub kali ini ada penghematan sekitar Rp 500 miliar.
Penghematan ini karena adanya pendanaan bersama dari 16 kota/ kabupaten yang ikut Pilkada Serentak 2018.
Ancang-ancang untuk pemilihan kepala daerah sudah dimulai Agustus 2017, kemudian penyerahan dukungan perseorangan Oktober-November.
- INSPIRA Sebut Kapolri Sigit Bawa Perubahan di Polri
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- PKS Dukung Usul Prabowo Soal Kepala Daerah Dipilih Oleh DPRD, Ini Alasannya
- Berkat Kekompakan TNI-Polri, Pengamanan Pilkada Siak Jadi Role Model di Riau
- Bang Zul Sebut Rakyat Mendapat Manfaat Jika Pilkada Dipilih Langsung
- DPP KNPI Dukung Gagasan Presiden Prabowo Tentang Penyederhanaan Sistem Pilkada