Hari Penetapan Calon Rawan Amuk Massa
Kamis, 13 Desember 2012 – 06:33 WIB
"Karena kalau muncul komplain persoalan ijazah setelah penetapan calon, prosesnya menjadi rumit," ujar Jeirry. Berdasar pengamatannya, KPU biasanya asal-asalan saja melakukan verifikasi ijazah. Apalagi jika tidak ada komplain dari masyarakat, verifikasi hanya dilakukan secara formalitas saja.
"KPU biasanya hanya mengecek ke sekolah, itu pun kalau ada komplain," imbuhnya. KPU Sumut juga harus berani bersikap tegas, berani mengabaikan komplain soal ijazah yang muncul setelah penetapan calon.
Pasalnya, masa waktu komplain dari masyarakat sudah disediakan sebelum penetapan calon. Jika komplain direspon, maka tahapan pemilukada malah bisa terganggu.
Sementara, mengenai syarat lain seperti bukti penyerahan laporan harta kekayaan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menurut Jeirry, tidak pernah menjadi ganjalan pencalonan. Tidak pernah ada kasus calon gugur hanya karena belum memenuhi persyaratan soal penyerahan data harta ke KPK. "Karena syarat itu hanya formalitas, dan tak perlu ada verifikasi dari KPK," kata Jeirry. (sam/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dijadwalkan akan menetapkan pasangan cagub-cawagub yang berhak maju di pilgub Sumut 2013 mendatang, pada
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- Proses Penetapan Tidak Transparan, Dekot Se-Jakarta Ajukan Gugatan ke PTUN
- DPR-Pemerintah Sepakat BPIH 2025 Sebesar Rp 89,4 Juta, Turun Dibandingkan 2024
- Kubu Harun-Ichwan Minta MK Klarifikasi Soal Akun Ini
- Sahroni Minta Polisi Permudah Mekanisme Pelaporan Kasus, Jangan Persulit Korban
- Mardiono Jadikan Harlah ke-52 PPP Sebagai Momentum Bertransformasi Lebih Baik